Beyond Smart City, Kedaulatan Digital bagi Indonesia

Beyond Smart City, Kedaulatan Digital bagi Indonesia

















MPF- Selama ini, keberhasilan digital governance sering diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan pemerintah. Konsep smart city, digitalisasi layanan, hingga integrasi aplikasi dianggap sebagai simbol kemajuan birokrasi modern. Namun, di balik itu, negara berkembang justru mulai menghadapi bentuk ketergantungan baru dalam ruang digital.

Indonesia misalnya, masih sangat bergantung pada infrastruktur, platform, dan sistem teknologi milik korporasi asing. Data publik disimpan di server luar negeri, ruang diskusi masyarakat dikendalikan algoritma platform global, sementara sistem kecerdasan buatan yang mulai masuk ke layanan pemerintahan sering kali tidak bisa diaudit secara mandiri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya soal efisiensi layanan atau banyaknya teknologi yang diadopsi. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang benar-benar mengendalikan ekosistem digital tersebut.

Karena itu, artikel ini menawarkan konsep digital sovereignty atau kedaulatan digital sebagai paradigma baru digital governance di negara berkembang. Kedaulatan digital mencakup tiga hal utama: kemampuan menguasai infrastruktur teknologi, mengendalikan data nasional, dan mengawasi sistem algoritma atau AI yang memengaruhi kebijakan publik.

Beberapa negara seperti Uni Eropa, India, dan Brasil mulai bergerak ke arah itu melalui regulasi data, penguatan infrastruktur digital nasional, hingga pengawasan terhadap platform global dan kecerdasan buatan.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi melalui SPBE, INA Digital, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga pembangunan Pusat Data Nasional. Namun, berbagai kebocoran data dan ketergantungan pada vendor asing menunjukkan bahwa kedaulatan digital Indonesia masih lemah.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah orientasi digitalisasi: bukan sekadar menjadi pengguna teknologi global, tetapi membangun kapasitas nasional agar mampu mengendalikan teknologi, data, dan sistem digitalnya sendiri. Sebab di era digital, kedaulatan negara tidak lagi hanya ditentukan oleh wilayah fisik, tetapi juga oleh siapa yang menguasai ruang digital.

Oleh: M. Fhirman Aqrabi (Mahasiswa Pascasarjana UMRAH Prodi MIP)

Selengkapnya dapatkan file artikel Digital Governance_M. Fhirman Aqrabi.docx - Google Drive

Maritime Policy Forum

Post a Comment

0 Comments