Optimis, Prodi MIP UMRAH Kejar Perubahan Status Dari Akreditasi Pertama Menuju Terakreditasi

Optimis, Prodi MIP UMRAH Kejar Perubahan Status Dari Akreditasi Pertama Menuju Terakreditasi

MPF- Akreditasi berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, calon mahasiswa, orang tua, dan mitra terhadap mutu lulusan. Semakin tinggi peringkat akreditasi, semakin besar kepercayaan publik terhadap program studi tersebut. 

Namun untuk mencapai akreditasi tersebut, terdapat proses yang begitu panjang untuk dilalui. Setiap jurusan harus memenuhi dan mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan agar dapat lulus seleksi dalam proses asesmen oleh tim asesor. Persiapan ini tidak hanya menyangkut aspek adminsitrasi semata, namun juga aspek SDM baik mahasiswa maupun tenaga pengajarnya/dosen, pikiran, kerjasama, program, waktu, hingga biaya-biaya tertentu yang diperlukan untuk mendukung proses akreditasi.

Baca lainnya Dosen Prodi Magister Ilmu Pemerintahan UMRAH

Tidak setiap kali asesmen atau munculnya jurusan baru langsung memperoleh akreditas jurusan. Mencapai akreditasi membutuhkan perjuangan dan kerjasama dari semua pihak, bahkkan meskipun hanya untuk mencapai akreditasi sementara. 

Akreditas bukan hanya sekedar pengakuan, tapi lebih dari itu akreditas adalah sebuah legalitas dan identitas. Ada yang cepat ada pula yang harus menunggu waktu bertahun-tahun dengan proses asesmen berulang kali.

Prodi Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana UMRAH saat ini telah memperoleh akreditasi Pertama. Melalui Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBAN-PT) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kebijakan Penyamaan Status Terakreditasi Sementara Dengan Status Terkareditasi Pertama, didalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan "Sejak berlakunya Permen 39, Status Terakreditasi Sementara disamakan atau digantikan dengan Status Terakreditasi Pertama".

Permen 39 yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661). Akreditas ini memperkuat kedudukan Prodi MIP Pascasrjana UMRAH dalam status jurusannya.

Meski kebijakan penyamaan akreditas ini hanya berlaku dua tahun yakni sejak ditetapkan pada 2 September 2025 hingga tanggal  2 September 2027, namun berdasarkan pasal tersebut pula maka program studi baru yang Terakreditasi Pertama oleh BAN-PT/LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) yang didasarkan pada Permendikbudsaintek Nomor 53 Tahun 202, sudah dapat meluluskan mahasiswa dan dapat menerbitkan ijazah bagi mahasiswa lulusan Prodi MIP.

Mengingat bahwa jangka waktu berlakunya status akreditasi pertama tidak lama dan pentingnya untuk terus dapat meningkatkan akreditasi jurusan, saat ini Prodi MIP Pascasarjana UMRAH sedang mempersiapkan langkah ketahap akreditasi yang lebih tinggi yakni Terakreditasi, yang direncakan akan diasesmen pada tanggal 16-18 Juni 2026 mendatang oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial Politik Administrasi dan Komunikasi (LAMSPAK).

Post a Comment

0 Comments