Akreditasi Prodi MIP Pascasarjana UMRAH

Akreditasi Prodi MIP Pascasarjana UMRAH

Prodi Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana UMRAH saat ini telah memperoleh akreditasi Pertama. Melalui Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBAN-PT) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kebijakan Penyamaan Status Terakreditasi Sementara Dengan Status Terkareditasi Pertama, didalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan "Sejak berlakunya Permen 39, Status Terakreditasi Sementara disamakan atau digantikan dengan Status Terakreditasi Pertama"


Sertifikat Akreditasi Lamspak "Akreditasi Sementara" yang kini sudah penyamaan status PerBAN-PT menjadi "Akreditasi Pertama" 


Post a Comment

0 Comments